Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) mendukung peraturan baru Kementerian Perdagangan yang membatasi kepemilikan gerai waralaba. "Secara umum kami sepakat, aturan itu akan mencegah monopoli," kata Ketua AFI Anang Sukandar, Rabu, 31 Oktober 2012.
Menurut Anang, semangat aturan pembatasan gerai waralaba toko modern sudah bagus dalam upaya memberikan kesempatan bisnis kepada pihak ketiga.
Tapi, Anang mempertanyakan perlunya hal seperti itu dijadikan peraturan yang mengikat. Sebab, sebagian besar pewaralaba di Indonesia adalah pengusaha-pengusaha lokal yang menurutnya bisa diajak untuk berbicara bersama dengan baik-baik. "Membuat aturan seperti ini kesannya pemerintah tidak ramah pada pengusaha."
Anang mengkritik keberadaan akuntan dan tim penilai, sebagai pengecualian, saat usaha belum menghasilkan keuntungan. Atau, bila pengusaha tak menemukan mitra waralaba. "Ini memperpanjang birokrasi," ujarnya.
Aturan baru bisnis waralaba diterbitkan Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2012. Di situ, kepemilikan gerai waralaba (company owned) dibatasi maksimal 150 outlet. Jika pemberi waralaba (franchisor) telah memiliki 150 gerai dan akan menambah jumlahnya, 40 persen dari toko baru wajib diwaralabakan.
Anang menduga hanya ada dua perusahaan yang terkena dampak besar akibat peraturan ini. Keduanya adalah Indomaret dan Alfamart, yang masing-masing memiliki sekitar 6.000 dan 3.500 gerai di seluruh Indonesia. "Tapi saya rasa bagus juga bila mereka membagi kepemilikannya."
Perusahaan lain seperti jaringan apotek Century dan K-24 telah banyak menggandeng pihak ketiga. Begitu pula dengan perusahaan asing seperti Kentucky Fried Chiken dan Pizza Hut. Sementara jaringan waralaba baru seperti Seven Eleven jumlah gerainya belum sampai 150 unit.
Bisnis waralaba di Indonesia saat ini berkembang cukup pesat. Anang memprediksi omzet waralaba sepanjang tahun ini bisa menembus Rp 160 triliun atau tumbuh 32,2 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar Rp 121 triliun.
Sumber: tempo.co